KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

    KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Deklarasi Koalisi Pasaman Bangkit Siap Menangkan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Welly Suhery Siap Bertarung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami