Tuntut Hukuman Mati, Bupati Sabar AS Apresiasi Kejari Pasaman

    Tuntut Hukuman Mati, Bupati Sabar AS Apresiasi Kejari Pasaman

    Pasaman, - Saat acara nonton bareng di Polres Pasaman dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Bupati Pasaman Sabar AS memberikan apresiasi kepada Kejari Pasaman atas memberikan hukuman mati terhadap terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (05/07/24).

    "Saya sangat mengapresiasi kerja Kejari Pasaman atas tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU dan kawan-kawan (Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., Agus Salim, S.H) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, " kata Sabar AS.

    Banyak fenomena yang telah terjadi di Kabupaten Pasaman, salah satunya penyalahgunaan narkoba di kalangan para generasi muda. Padahal generasi muda adalah harapan bangsa, dan merupakan penerus generasi selanjutnya, namun terkadang harapan tersebut seolah-olah musnah karena telah banyak yang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan aktif Lainnya (narkoba), ucap Bupati Sabar AS.

    Penyalahgunaan narkoba sebagian kecil diawali dengan coba-coba dalam lingkungan pergaulan. Semakin lama pemakaian, sehingga risiko yang diterima semakin tinggi. Jika pemakaian narkoba terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan akan semakin besar, sehingga kondisi yang tidak diinginkan pun terjadi (teler atau high), tambahnya lagi.

    Kemudian, Sabar AS mengatakan Narkoba sangat berbahaya bagi kondisi tubuh serta penggunaan obat-obatan yang terus menerus juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya tidak bisa berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah dalam rumah tangga dan keuangan, gangguan pola pikir, daya ingat berkurang, serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba, katanya.

    Sabar AS mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Tim JPU dan kawan-kawan yang telah menuntut hukuman mati bagi penggunaa Narkoba di Kabupaten Pasaman, mudah2an ini sebuah pelajaran bagi yang lain, yang ingin coba-coba memakai Narkoba, ucapnya.

    "Kita lagi giat-giatnya menjalankan program Pasaman Berimtaq, Saya mengutuk keras bagi pengguna Narkoba di Pasaman ini, " tegas Sabar AS.

    Saya berharap, pihak Polri (Polres Pasaman) tetap amanah menjalankan tugasnya untuk menindak para pelaku pengguna Narkoba di Pasaman, tutup Sabar AS.

    Kajari Pasaman Sobeng Suradal menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

    "Setelah dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa, kita tunggu pembelaan (pledoi) dari terdakwa, "  kata  Sobeng.

    "JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman mengatakan, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba. Dan satu orang yang dituntut dengan 20 tahun penjara, yakni Rahman dan ditambah denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun, " katanya.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pasaman Buka Workshop Sekolah Penggerak...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Welly Suhery Siap Bertarung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Puluhan Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Welly-Anggit
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    JPU Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkotika
    Welly - Anggit Seperti Bola Salju, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat Nyatakan Sikap
    Danrem 032/Wirabraja Resmikan Penggunaan Sumur Bor Titik Air Bersih
    𝔽ℙ𝕃 β„™π•’π•€π•’π•žπ•’π•Ÿ 𝔹𝕒𝕣𝕒π•₯ 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 π•Žπ• π•£π•œπ•€π•™π• π•‘ β„™π•–π•Ÿπ•¦π•π•šπ•€π•’π•Ÿ β„‚π•–π•£π•šπ•₯𝕒 π”»π•’π•π•’π•ž 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕀𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    Program Unggulan Berlian, Yulianto - Ihpan Bergerak untuk Masyarakat Pasaman Barat
    Bupati Temu Ramah Dengan Guru,  Pendidikan Gratis Bukan Pasaman Kaya, Tapi Wujud Ikhtiar dan Komitmen Pemerintah
    Saluran Irigasi Padang Cancang Daliak jadi Impian Petani, Wakil Ketua DPRD Pasaman Tinjau Pembangunan
    Buka Ikan Larangan, Bupati Pasaman: Budaya Patut Dilestarikan
    HUT Embun Water Park Ke-II Meriah, 70 Paket Sembako Dibagi
    5 Hari Orang Hilang akibat Longsor di Pasaman, Polisi: Dua Anjing Pelacak Bantu PencarianΒ 
    Ajukan Praperadilan Ketiga,  Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H: Akan Melaporkan Pemilik Alat Berat yang Terbakar
    Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0305/Pasaman Berjibaku Bangun RTLH
    Sinergitas TNI - Polri, Polsek Bonjol bersama TNI Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
    Deadline Data Kerusakan Gempa Pasbar 3 Hari Lagi
    Kodim 0305/Pasaman Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar

    Ikuti Kami