Pasaman, - Masyarakat Kabupaten Pasaman mengeluh akan harga gas subsidi yang mulai tak terkendali, pasalnya banyaknya pangkalan gas yang menjual gas ke pengecer di warung-warung membuat gas subsidi 3 kg di Kabupaten Pasaman mengalami kenaikan harga.
Seperti yang disampaikan Edi salah seorang masyarakat yang mengeluhkan harga gas yang mencapai Rp.25.000, di Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Ini membuat kami sebagai masyarakat menjadi keberatan, HET sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp.18, 600 tapi faktanya di lapangan kita membeli di warung harga gas mencapai Rp.25, 000 inikan terlalu jauh, " ungkapnya.
Hal senada juga diungkap kan Er masyarakat Nagari Sundatar yang mengeluhkan harga yang tidak sesuai dengan HET di pangkalan serta ketersediaannya.
"Saya heran kenapa di pangkalan yang harusnya menjual gas sesuai dengan HET namun ternyata menjual gas Rp.22, 000 bahkan ada pangkalan yang menjual Rp.23, 000 disini, ini kan gas yang sudah disubsidi oleh pemerintah kenapa kok harganya jadi ndak terkendali, " ujarnya.
Ia juga sangat menyayangkan gas subsidi yang harusnya didistribusikan langsung oleh pangkalan ke masyarakat ternyata banyak di alihkan ke pihak-pihak lain untuk kembali diperdagangkan.
"Kami ingin membeli gas di pangkalan, datang hari ini besoknya habis. Pihak pangkalan menjual gas ke pengencer dalam jumlah banyak untuk diperdagangkan, akibatnya kami harus membeli gas ke warung dengan harga tinggi, " keluhnya.
Atas kejadian ini ia berharap kepada agar pemerintah dan Aparat Hukum yang berwenang menertibkan kembali harga gas subsidi 3 kg di lapangan.
"Semoga menjadi perhatian dari pihak yang berwenang, agar tujuan pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin seperti kami ini bisa tercapai, " harapnya.
Informasi dari masyarakat ini, media mencoba menelusuri kelapangan, beberapa titik pangkalan gas subsidi di Kabupaten Pasaman, ternyata memang tidak menjual gas sesuai dengan HET.
Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut wartawan melakukan penelusuran ke sejumlah Pangkalan gas LPG 3 kg yang ada di beberapa daerah di kabupaten Pasaman.
Diantaranya Pangkalan Riza Novita dengan Agen gas PT.Salingka Talawi Utara Jorong Biduak Nagari Ganggo Mudiak kecamatan Bonjol, kabupaten Pasaman.
Dari penelusuran wartawan di lapangan terbukti pangkalan tersebut menjual Gas LPG Subsidi 3 kg dengan harga Rp.22, 000.
Sementara untuk di Pangkalan Fredy Doris dengan agen penyalur PT. Silvia Dharma Mandiri di Nagari Sundata kecamatan Lubuk Sikaping, Jum'at (22/03/2024).
"Mengakui menjual dengan harga Rp 21.000 kepada masyarakat, " jelasnya.
Terkait dengan penyalahgunaan Subsidi pemerintah tentunya ada sanksi yang ditimbulkan, sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).