Pasaman, - Tersangka kasus dugaan penyelewangan penggunaan dana desa tahun 2018-2019, akhirnya ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Rabu (5/10).
Mantan Walinagari Langguang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman periode 2014-2020 itu, berinisial II itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, dan dititpkan di rutan Kelas II B Lubuksikaping.
"Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa di Nagari Languang akhirnya tersangka II dilakukan penahanan oleh Tim Kejaksaan, " kata Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi kepada sejumlah awak media di ruang media Center Kejari Pasaman, Rabu (5/10).
Kata dia, tersangka berinisial II ini ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (5/10), dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Lubuksikaping.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan Tim Kejari Pasaman, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya/sengaja mengunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp459 juta.
"Untuk sementara, Tim Kejari Pasaman sudah sepakat hari ini melakukan penahanan rutan terhadap tersangka inisial II itu paling lama 20 hari kedepan, dan selesai pemeriksaan masih dapat di perpanjang lagi selama 40 hari oleh Penuntut Umum (PU), " terangnya.
Dijelaskan, perkara ini masih dalam ranah penyidikan, jadi kita akan mempercepat untuk menyelesaikan penyidikannya, sehingga dapat dengan segera dilimpahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor di Padang.
Sejauh ini kata Kajari lagi, Tim Kejari Pasaman baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang berperan dalam kasus ini.
"Kita baru meyakini satu tersangka ini. Nanti, jika dalam persidangan atau dalam penyidikan lanjutan lainnya akan kita lihat apakah ada orang-orang lain yang ikut berperan sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp459 juta tersebut, " tegas Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Juprizal SH, Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, SH, MH, Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa SH, dan Kasi Barang Bukti Alamsyah budin SH.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Wali nagari Langguang tersebut merupakan hasil dari penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019 lalu di Nagari itu.
"Kuat dugaan, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa ataupun dana nagari di daerah itu ada yang fiktif. Contohnya, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun dalam pelaporannya dikerjakan. Dan ada juga yang dikerjakan tidak sempurna namun sudah dinyatakan sempurna/selesai. Serta ada pula beberapa kegiatan tertentu, tersangka ini menyuruh anggotanya untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut, " sebutnya.
Akibat kerugian negara yang ditimbulkan itu, tersangka inisial II melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” ucapnya.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Kajari Pasaman kembali menghimbau dan mengingatkan kepada pejabat aupun Wali nagari yang masih aktif di daerah itu untuk senantiasa menjaga integritasnya.
"Artinya, uang yang dikelola di nagari bukanlah milik pribadi tapi milik masyarakat dan rakyat di nagari masing-masing. Jadi gunakanlah dana desa atau dana nagari itu sesuai dengan peruntukannya, dan mengacu pada aturan yang berlaku, " pesannya.