PASAMAN, - Mustafa bersama istrinya nyaman saat memberi keterangan kepada Ditreskrimum Polda Sumbar. "Patut diapresiasi."jelas Denika Saputra, SH, kuasa hukum Mustafa, setelah selesai mendampingi kliennya tersebut memberikan keterangan di Polda Sumbar.
Sebagaimana dia jelaskan sebelumnya, Mustafa bersama istri Yesrita, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk memberikan keterangan di ruang Subdit I Lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (22/9).
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Mustafa memenuhi undangan klarifikasi berdasarkan surat Nomor 2444/IX/2022/Ditresrimum Sbr terkait sebagai pelapor dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama di ruang Satresrim Polres Pasaman.
Yesrita memenuhi undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan surat Nomor 2444/IX/2022/Ditresrimum Sbr terkait pelapor dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama di ruang Satresrim Polres Pasaman.
Mustafa dan istrinya Yesrita dimintai keterangan selama empat jam oleh penyidik yang dipimpin oleh penyidik AKP Burahim Boer dan Aipda Doni Patria.
Dalam pemeriksaan itu, Mustafa dan istrinya telah memberikan keterangan secara detail terkait seputar penangkapan tersebut. Mustafa juga kembali merinci kronologis penangkapan hingga dugaan penganiayaan yang dialaminya di Mapolres Pasaman.
Hal lain yang menyemangati, menurut Mustafa, babak demi babak, semakin banyak praktisi hukum dan khayalak yang memberikan perhatian kepada nasibnya.
"Telepon saya tiap sebentar berdering memanggil dan memberi semangat, banyak yang tidak pernah saya kenal sebelumnya, entah dari siapa mendapat nomor hp saya", ucap Mustafa mengungkapkan perasaannya.
Dijelaskannya, kalau pada awalnya hanya didampingi Denika Saputra, SH. Kemudian bersimpati lagi Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Kasmanedi, S.H, M.H, CPL. Sekarang, datang lagi simpati dari Sofiandi Siregar, S.H dan Rahmayani, S.H, M.H.
"Mereka membuat semangat saya menyala, kiranya saya tidak dibiarkan sendirian mencari keadilan di muka bumi ini", katanya.***