Padang, - Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dialami Mustafa yang diduga dilakukan oleh oknum Polres Pasaman terus memasuki babak baru.
Kamis (22/9) Mustafa bersama istri Yesrita, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk memberikan keterangan di ruang Subdit I Lantai 4 Mapolda Sumbar.
Pemanggilan keduanya berdasarkan surat Nomor 2445/IX/2022/Ditresrimum Sbr, terkait dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama di ruang Satresrim Polres Pasaman.
Keduanya juga dimintai keterangan selama empat jam oleh penyidik dipimpin oleh penyidik AKP Burahim Boer dan Aipda Doni Patria.
Dalam pemeriksaan itu, Mustafa dan istrinya secara detail memberikan keterangan terkait seputar penangkapan tersebut. Sedangkan Mustafa juga kembali merinci kronologis penangkapan hingga dugaan penganiayaan yang dialaminya di Mapolres Pasaman.
Saat memberi keterangan kepada penyidik, keduanya didampingi Kuasa hukumnya, Denika Saputra, S.H Sofiandi Siregar, S.H;, dan Rahmayani, S.H, M.H.
Denika Saputra usai kliennya memberi keterangan mengapresiasi penyidik Polda Sumbar yang sangat terbuka.
"Semuanya proaktif, klien kami juga nyaman saat memberi keterangan. Ini sangat luar biasa kita apresiasi penyidik yang sangat mengayomi, " tutur Denika.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meminta pihaknya menghadirkan satu saksi lagi. Sehingga perkara tersebut semakin jelas.
"Dalam beberapa hari lagi, kami akan mendatangkan saksi yang diminta penyidik ini, " ujar Denika.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Katanya, dalam perbincangannya dengan penyidik, dalam kasus tersebut penyidik sudah berjanji kalau kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
"Disinilah kita sangat mengapresiasi sekali kepada penyidik, " ujarnya.
Ia berharap semoga kasus segera terungkap dan menemui titik terang, sehingga ada rasa keadilan bagi kliennya.
"Kami berharap semua tindakan dugaan penganiayaan yang telah dialami klien kami Mustafa bisa terungkap sehingga terciptanya rasa adil dan klien kami mendapatkan perlindungan hukum atas apa yang telah dialami klien kami. Karena sudah lama klien kami mencari keadilan, " pungkasnya.
Denika menambahkan, sebelumnya, Selasa (20/9) ia bersama tim secara langsung datang ke Pengadilan Negeri Pasaman di Lubuksikaping untuk mengajukan permohonan Praperadilan terkait dugaan salah tangkap atas kliennya itu.
“Benar kita sudah memasukkan permohonan praperadilan dan Alhamdulillah sudah diterima pihak PN Pasaman, langkah ini ambil karena kita menilai dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan mulai dari awal penangkapan, proses penyelidikan hingga tindakan penganiayaan yang dialami klien saya yang dilakukan oleh oknum peyidik Polres Pasaman, sudah terlalu lama ia berjuang mencari keadilan dan kita tidak bisa lagi tinggal diam, ”ungkap Denika kepada awak media.
Disamping itu ia menambahkan bahwa objek praperadilan yang diajukannya yaitu: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.
“Jadi sudah tepat langkah yang kita lakukan karena Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ”ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, menambahkan bahwa langkah yang mereka ambil memberikan bantuan hukum kepada Mustafa atas dasar kemanusiaan.
“Kami secara gratis memberikan bantuan hukum kepada Mustafa atas nama Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti, kami haru melihat kasus yang tengah di hadapi Mustafa ini, dan kami ingin pastikan bahwa keadilan masih ada di negara ini, ” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan berjalannya sidang praperadilan nanti maka akan terungkap fakta hukumnya.
“Kita ingin persoalan ini cepat selesai jangan terus berlarut larut, maka di pengadilan semuanya akan terbuka, karena batas waktu proses persidangan praperadilan yang dilakukan inikan cepat selambat-lambatnya 7 hari yang tidak mengurangi rasa keadilan bagi para tersangka, ” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Stulistyawan dikonformasi mengatakan kalau kasus itu masih ditangani Ditresrimum Polda Sumbar. Ia belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan itu.
"Nanti saya cek dulu di Ditrekrimum ya, " pungkasnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya Mustafa ditangkap Polres Pasaman pada Minggu (11/6) dini hari, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terjadi di Sinoangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada (15/2) yang di laporkan terbakar ke Polres Pasaman pada 13 Mei 2022 atau tiga bulan setelah kejadian.(*)