Anggota DPRD Pasaman Wujudkan Aspirasi Warga

    Anggota DPRD Pasaman Wujudkan Aspirasi Warga

    Pasaman, - Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan supaya bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

    Tentunya ini harus melewati mekanisme dan tahapan yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD ditiap tahunnya.

    Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Eka Hariani Sandra saat mendampingi Tim PHO pelaksanaan pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai pada, Jumat (09/09/2022).

    Ia juga menambahkan tujuan pembangunan jalan tersebut untuk mempermudah masyarakat menuju masjid dalam menjalankan ibadah dan akses jalan lain bagi masyarakat.

    Selanjutnya, Ketua KPPG Kabupaten Pasaman ini menjelaskan pelaksanaan pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai merupakan usulan tahun 2021 dengan pagu dana Rp. 192.845.000.

    "Alhamdulillah, serah terima pertama pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai telah selesai dengan waktu waktu selama 60 hari, ujar Eka.

    Kemudian, Eka menyebutkan panjang jalan tersebut 129 meter, lebar 3 meter dan panjang bahu jalan 300 meter.

    Mengakhiri wawancara Politikus Partai Golkar ini juga, secara khusus berterima kasih kepada warga Tanjung Alai umumnya Kecamatan Lubuk Sikaping karena telah diberi kepercayaan untuk mewujudkan aspirasi warga, dan diharapkan pembagunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai ini bisa memberikan manfaat bagi warga sekitar.

    ”Warga sudah mempercayai saya sebagai wakilnya di parlemen dan membawa aspirasinya, maka saya harus memberikan timbal balik, harapannya masyarakat semakin sejahtera. di samping itu lalu lintas jalan lebih nyaman, ” tutupnya.

    Selain pembangunan jalan belakang Masjid Nurul Iman Tanjung Alai, juga pada tahun 2022 ini Pokir lainya Pembangunan drainase Kp Padang Nagari Aia Manggis dan Pembangun polindes jalan Asoka Ambacang Anggang.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB...

    Artikel Berikutnya

    Fungsi Pengawasan Anggota DPRD, Danny Ismaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang di Tanah Datar dan Agam, BAZNAS Kabupaten Solok Serahkan Bantuan

    Ikuti Kami