Pasaman, - PT. Wirda Energi Mandiri yang merupakan Agen penyalur gas subsidi tiga kilo gram untuk Kabupaten Pasaman dinilai memungut biaya tambahan diluar harga tebus pangkalan yang berdampak kepada harga jual pangkalan kepada masyarakat.
Kejadian ini diketahui saat wartawan menelusuri ke sejumlah pangkalan agen tersebut di Lubuk Sikaping, ia menyampaikan bahwa ada biaya bongkar muat yang dibebankan kepada mereka.
"Kita menerima dari agen Rp.18.000 sudah masuk biaya bongkar muat karena gajinya disitu, mangkanya saya menjual warung Rp.21.000, " ujarnya.
Selain itu diakui pemilik pangkalan bahwa ia tidak pernah membuat Logbook penjualan gas subsidi.
Tidak hanya itu diduga akibat biaya tambahan yang di bebankan agen gas subsidi PT.Wirda Energi Mandiri kepada sub-agennya ini juga ditemukan di pangkalan lainnya dimana harga jual mencapai Rp.22.000 per tabung.
Untuk mengetahui lebih jelas kejadian ini wartawan mengkonfirmasi kepada Deben dari PT.Wirda Energi Mandiri, namun ia menyanggah hal tersebut.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
"Mengenai harga HET kita sudah sounding dgn tegas dr awal bahwasanya penjualan sudah Harga Mati sesuai HET, klo pun msh terdapat pangkalan kami yg menjual diatas harga HET, mohon dibantu nama pangkalannya, " ujarnya.
Ia menambahkan bahwa HET gas Subsidi di Kabupaten Pasaman ditentukan titiknya dimana semakin jauh lokasi maka semakin tinggi HET nya. Ia juga menjelaskan bahwa khusus untuk daerah pasaman itu tidak ada peraturan terbaru, bahkan ia menuding bahwa harga mereka lebih rendah dibanding agen lain.
"Untuk Pertamina pun masih belum jelas ketetapan untuk wilayah Pasaman, boleh cek harga HET kita, kalo dibandingkan degan agen lain itu harga kita jauh dibawah harga agen2 lain, kalo ke warung itu sah saja, karna dipertamina pun tidak ada larangan.
Kejadian ini memicu reaksi dari Erfan yang merupakan penggiat Lembaga Sosial Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Negara (LSM-KPAN), ia menegaskan bahwa ini harus segera ditindak pihak terkait.
"Apa yang di katakan pangkalan dan agen ini telah memicu kegaduhan dan mengangkangi aturan pemerintah, dalam aturan Bupati Pasaman No 188.45/276/BUP-PAS/2015 sudah jelas diatur mengenai penetapan harga eceran tertinggi daerah tersebut hanyalah Rp18.600.
Lebih lanjut ia juga menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU No.7 th.1955 tentang pengusutan dan Peradilan tindak Pidana Ekonomi.
"Untuk itu kita berharap agar pihak Pertamina segera menindak agen dan pangkalan tersebut, bila perlu cabut izin Agen dan pangkalan tersebut, agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan tidak kembali terulang, " tutupnya.