PT.LIN Kinali Menang Gugatan di PTUN, SK Bupati Pasbar Dibatalkan

    PT.LIN Kinali Menang Gugatan di PTUN, SK Bupati Pasbar Dibatalkan

    Pasaman Barat, - Perusahaan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dua SK Koperasi Plasma di Kabupaten Pasaman Barat yang telah menelantarkan ratusan karyawan.

    Berkaitan putusan itu, pihak PT LIN meminta para pihak, baik tergugat maupun negara untuk melihat secara jernih, karena perusahaan tersebut telah memiliki izin yang operasionalnya dihentikan/dihambat oleh sekelompok masyarakat.

    Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli didampingi M Ilyas dari Kantor Raya Law Firm Padang meminta para pihak untuk menjaga citra Indonesia yang disebut-sebut negara paling aman untuk berinvestasi.

    "Selama ini terus digalakkan bahwa Indonesia paling aman untuk berinvestasi. Tapi nyatanya sekarang operasi PT LIN dihalangi oleh sekelompok orang dan negara dalam hal ini hanya diam, " kata Zulkifli, Kamis (14/11/2024).

    Berkaitan hal itu, Zulkifli mempertanyakan kenapa negara hanya diam ketika suatu perusahaan yang ingin berinvestasi dihalang-halangi. Padahal perusahaan PT LIN selama ini sudah menjalankan hak dan kewajibannya.

    "Apabila fakta yang terjadi saat sampai terekspos hingga keluar Indonesia, apakah kita masih bisa menjamin bahwa negara kita ini aman untuk berinvestasi bagi perusahaan dalam maupun luar negeri, " ujarnya.

    "Untuk itu kami mewakili perusahaan mengajak semua pihak untuk melihat kepentingan negara yang lebih besar dan jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi, " tambahnya.

    Sementara Humas PT LIN, Yudi Rusdianto berharap supaya perusahaan kembali beroperasi kembali seperti sediakala agar ratusan karyawan bisa beraktivitas bekerja.

    "Karena sejak bulan Juli kemarin hingga saat ini terhenti beroperasi akibat penghalang oleh sekelompok masyarakat, sehingga sekitar 800 karyawan juga terdampak dan tidak bisa bekerja, " ungkapnya.

    Diketahui, dalam putusan pihak PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP.PASBAR/2024 tentang kewajiban fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 mei 2024.

    Kemudian hal itu sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3 2/577/BUP.PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024.

    Dalam putusan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT Laras Inter Nusa tanggal 16 Mer 2024.

    Selanjutnya menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung jawab membayar biaya perkara sejumlah Rp325.400.

    Didalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN, mengharuskan bupati Pasaman Barat mencabut Surat keputusan No. 100.3.3.2/772/BUP-PASBAR/2024. tentang kewajiban PT.LIN kepada masyarakat.

    Diberitakan sebelumnya, sejak bulan Juli hingga sekarang, hasil perkebunan sawit PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat tak bisa dibawa ke pabrik karena dihadang sejumlah warga, buntut dari dualisme koperasi plasma.

    Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan yang berdiri sejak 2005 itu mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. Mirisnya, ratusan masyarakat sekitar yang juga bergantung hidup dari aktivitas perkebunan itu terdampak dibuatnya.

    Mencegah kerugian yang lebih besar dan menanggapi keluhan masyarakat yang bekerja di perkebunan itu yang butuh penghasilan serta desakan koperasi plasma yang sudah bekerjasama selama ini, pihak perusahaan mencoba mengangkut hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) menuju pabrik kelapa sawit, Selasa (30/7/2024). 

    Namun hal itu dihadang oleh Ali Bakri Cs dan sejumlah masyarakat di depan gerbang perusahaan tersebut dan nyaris bentrok. Beruntung situasi dapat diredam dan kedua belah pihak saling menarik diri. 

    Sampai saat ini Kerugian PT LIN disebabkan tidak beroperasional sudah ribuan ton sawit PT. LIN tidak bisa dipanen, karena truk tak bisa pembawa TBS ke pabrik pengolahan. Selain kerugian dari PT LIN, negara juga dirugikan karena PT LIN harus membayar pajak dari hasil panen tersebut. 

    Berikut bunyi amar salinan putusan NOMOR : 17/G/2024/PTUN.PDG

    MENGADILI

    • Menyatakan eksepsi tidak diterima;

    Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP - PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/577/BUP-PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024;

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/577/BUP - PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024;

    4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 325.400 (tiga ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah). 

    pasbar sumbat
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Welly Suhery Hadiri Pembukaan Ikan Larangan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Pasaman Rakor Penguatan Kelembagaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Puluhan Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Welly-Anggit
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    JPU Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Narkotika
    𝔽ℙ𝕃 β„™π•’π•€π•’π•žπ•’π•Ÿ 𝔹𝕒𝕣𝕒π•₯ 𝔾𝕖𝕝𝕒𝕣 π•Žπ• π•£π•œπ•€π•™π• π•‘ β„™π•–π•Ÿπ•¦π•π•šπ•€π•’π•Ÿ β„‚π•–π•£π•šπ•₯𝕒 π”»π•’π•π•’π•ž 𝔹𝕒𝕙𝕒𝕀𝕒 𝔻𝕒𝕖𝕣𝕒𝕙
    Tanam Seribu Bibit Pohon Produktif, Menata Jaya Apresiasi Penggiat Alam Pasaman
    Welly - Anggit Seperti Bola Salju, Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat Nyatakan Sikap
    Program Unggulan Berlian, Yulianto - Ihpan Bergerak untuk Masyarakat Pasaman Barat
    Dandim Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Kodim 0305/Pasaman
    Bupati Pasaman Kunjungi Pasar Inpres Kumpulan
    5 Hari Orang Hilang akibat Longsor di Pasaman, Polisi: Dua Anjing Pelacak Bantu PencarianΒ 
    Buka Ikan Larangan, Bupati Pasaman: Budaya Patut Dilestarikan
    Bupati Temu Ramah Dengan Guru,  Pendidikan Gratis Bukan Pasaman Kaya, Tapi Wujud Ikhtiar dan Komitmen Pemerintah
    Ajukan Praperadilan Ketiga,  Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Saputra, S.H: Akan Melaporkan Pemilik Alat Berat yang Terbakar
    Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-119 Kodim 0305/Pasaman Berjibaku Bangun RTLH
    Sinergitas TNI - Polri, Polsek Bonjol bersama TNI Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
    Deadline Data Kerusakan Gempa Pasbar 3 Hari Lagi
    Kodim 0305/Pasaman Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar

    Ikuti Kami